Pemda Harus Ikuti Formula UMP Sesuai Peraturan Pemerintah

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh provinsi di Indonesia sudah diimbau untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan formulasi yang ada. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, memang belum ada sanksi bagi pemerintah provinsi (pemprov) yang tidak menetapkan UMP sesuai dengan ketentuan aturan ini. 

"Memang sanksinya tidak ada, tapi saya kira harus dipahamilah karena perhitungan-perhitungan itu sesuai formula. Gubernur juga harus melakukan supervisi ke kabupaten/kota,” kata Tjahjo, Senin (14/11). 

Aturan yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan UMP tertuang dalam PP No. 78 Tahun 2015. Tjahjo mengatakan, kepala daerah diminta untuk mengikti aturan yang sudah dibahas detail pemerintah. 

“Kalau memang ada variasi-variasi terkait upah di daerah, maka acuannya tetap harus kembali para PP tersebut,” kata dia.(p/ab)